Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara Kredit Foto: Humas MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan tujuan dibentuknya Pemerintah Indonesia, sebagaimana tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut, diperlukan pokok-pokok haluan negara.

"Permasalahannya, jika kita cermati lampiran yang terdapat dalam UU No.17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Bab Pendahuluan angka 4 dan angka 5, disebutkan dengan tidak adanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN), maka tidak ada lagi rencana pembangunan jangka panjang," ujar Bamsoet dalam Kuliah Umum di Universitas Pamulang, Perlukah Haluan Negara Dihidupkan Kembali, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Sambungnya, "keleluasaan yang diberikan bagi calon presiden-calon wakil presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye justru berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan presiden-wakil presiden ke masa jabatan presiden-wakil presiden berikutnya."

Baca Juga: Bamsoet Ajak Generasi Muda Jadi Ujung Tombak Pembangunan Nasional

Ketua DPR RI ke-20 ini menerangkan, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah berpotensi mengakibatkan tidak sinerginya perencanaan pembangunan antardaerah, serta antara daerah dan pusat. Untuk itu, maka ditetapkan sistem perencanaan pembangunan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

"Dari uraian tersebut, kiranya dapat ditarik simpulan awal bahwa kita memang memerlukan penjabaran lebih lanjut dari cita-cita dan tujuan Indonesia merdeka. Maka sebenarnya, perdebatan menghadirkan pokok-pokok haluan negara bukanlah terletak pada urgensinya, melainkan terletak pada bentuk hukumnya. Apakah perlu diatur dalam bentuk ketetapan MPR, atau cukup undang-undang, atau ada alternatif lain," terang Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini mengungkapkan, dari serangkaian diskusi yang dilakukan MPR dengan berbagai kalangan seperti tokoh masyarakat, pakar, dan akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan, pada umumnya sependapat bahwa Indonesia memerlukan haluan negara untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, serta integrasi sistem perencanaan pembangunan pusat dan daerah.

Dorongan yang sangat kuat agar MPR kembali memiliki wewenang menetapkan haluan negara, antara lain datang dari Forum Rektor, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: