Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Sebut Anak-anak Juga Bisa Dipidana

Polisi Sebut Anak-anak Juga Bisa Dipidana Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menegaskan anak di bawah umur tidak terbebas dari aturan hukum dan tetap bisa dipidana dengan aturan tertentu.

"Terkait dengan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana, anak-anak bisa dipidana dengan aturan tertentu," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Nana menjelaskan ada beberapa perlakuan khusus yang diberikan oleh kepolisian kepada anak yang berhadapan dengan hukum antara lain masa penahanan 20 hari yang dikenakan kepada orang dewasa hanya dikenakan 7 hari untuk anak di bawah umur.

Baca Juga: Waspada Klaster Libur Panjang, Anies Minta Warga Jakarta di Rumah Saja

Kemudian selama menjalani proses hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, anak tersebut boleh didampingi oleh orangtuanya. Lebih lanjut dia mengatakan mereka bisa juga dipidana, agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum di kemudian hari.

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan 2.667 orang terkait ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020.

Sebanyak 70 persen dari 2.667 orang yang diamankan tersebut diketahui berstatus pelajar. Sebagian besar orang-orang yang diamankan telah dipulangkan dan hanya 143 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian dari 143 orang tersangka tersebut, sebanyak 67 tersangka ditahan oleh pihak kepolisian dan sebanyak 31 orang diantaranya berstatus pelajar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: