Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMP 2021 Diputuskan Tak Naik, Apa Kata Pemprov DKI?

UMP 2021 Diputuskan Tak Naik, Apa Kata Pemprov DKI? Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI mengacu pada aturan pemerintah terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang diputuskan untuk tidak naik dari 2019.

"Kami di Pemprov baru dapat soal kebijakan dari pemerintah pusat bahwa UMP 2021 disamakan dengan UMP 2020, tentu kami di Pemprov DKI mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Jakarta, Selasa.

Namun demikian, Riza menyebut bahwa pihaknya juga menyadari ada keinginan dari para pekerja supaya ada peningkatan upah, karenanya dia menyebut hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut.

"Kan apapun bentuk keputusannya itu kita harus hormati sesuai dengan kewenangan masing-masing, tentu karena sudah ada keputusan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikan UMP, kita harus menghormatinya, namun masyarakat juga bukan berarti tidak boleh mengusulkan aspirasinya, nanti kita diskusinya dengan pemerintah pusat untuk mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang masak dan cermat," ucap Riza.

Baca Juga: UMP 2021 Nggak Naik, Anak Buah Prabowo: Menaker Tak Pede Program Jokowi

Seperti diketahui, UMP tahun 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Tidak terkecuali di Jakarta juga diarahkan UMP 2021 untuk tidak akan mengalami kenaikan dari UMP 2020 dengan berkaca pada kondisi ekonomi Ibu Kota yang anjlok akibat wabah COVID-19. Diketahui, UMP DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan, angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibanding UMP 2019 lalu.

Sementara untuk rumus kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam surat edaran Menaker, disebutkan bahwa indikator kenaikan upah 8,51 persen merupakan penggabungan antara nilai inflasi nasional 3,39 persen sampai September 2019 dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: