Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai secara kontinu menindak peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.

Kanwil Bea Cukai Banten, Rabu (21/10), bersinergi dengan BNNP Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 301 kg.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi mengungkapkan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dan asistensi Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak dengan BNNP Banten pada 24 September 2020.

Baca Juga: Bea Cukai Gandeng Pemkab Trenggalek Genjot Ekspor di Jatim

"Dari operasi gabungan ini, petugas berhasil menyita 301 kg ganja yang diselundupkan di dalam truk dari Aceh menuju Tangerang," ungkapnya.

Atas temuan tersebut, lanjut Aflah, barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak kemudianĀ  diserahterimakan ke BNNP Banten untuk selanjutnya dimusnahkan.

Turut hadir dalam pemusnahan ganja tersebut Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko, Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung, dan Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar.

"Pemusnahan ini merupakan bukti komitmen dari Bea Cukai, BNN dan Polri. Instansi-instansi harusĀ  bersinergi bersama dalam melindungi Banten bebas dari narkoba," ujar Aflah Farobi.

Kemudian di wilayah berbeda, pemusnahan ganja juga dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, Kamis (22/10), bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh, Brimob Polda Aceh, Polres Aceh Besar, dan Koramil Seulimum.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, menjelaskan kronologi yang bermula dari penggrebekan oleh petugas terhadap ladang ganja seluas 3,5 hektare. Ketika tim gabungan tiba di lokasi, pemilik ladang ganja berhasil melarikan diri sebelum tim gabungan tiba di ladang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: