Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tekan Peredaran Rokok Ilegal & Dongkrak Penerimaan, KIHT Salah Satu Solusi

Tekan Peredaran Rokok Ilegal & Dongkrak Penerimaan, KIHT Salah Satu Solusi Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Kudus -

Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus telah diresmikan pada 22 Agustus 2020 lalu oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo. Peresmian tersebut dihadiri juga oleh anggota Komisi XI DPR RI Mustofa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi secara daring.

Maksud dan tujuan pembentukan KIHT ini adalah memberikan kemudahan, membangun kekuatan perekonomian bagi masyarakat kecil yang berusaha di bidang rokok.

"Kita semua sadar dan tahu bahwa melakukan kegiatan yang ilegal ini adalah menjadi musuh negara, akan tetapi selaku aparat penegak hukum dalam hal ini Bea Cukai pasti tidak menginginkan selalu bermusuhan dengan masyarakat. Saya hadir di sini mewakili dari komisi XI yang membidangani ekonomi dan keuangan dan bermitra dengan Kementerian Keuangan, diharapkan bisa menjembatani kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai di Banten dan Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja

Mustofa menyampaikan bahwa setiap tindakan ini harus ada solusi. "Salah satu contoh yang di-support oleh Bea Cukai diharapkan KIHT Kudus ini menjadi pilot project yang baik dan benar," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan tujuan pembentukan KIHT. "Tujuan dari pembentukan KIHT ini untuk meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredahan serta lebih mendukung mengembangkan dan meningkatkan daya saing industri kecil menengah pada sektor hasil tembakau," jelas Tri Wikanto.

"Manfaat yang dirasakan pasti kami mengharapkan terdapat dampak positif yaitu yang sementara ini kegiatan ilegal dilakukan oleh industri kecil dapat ditarik di KIHT ini sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan industri yang legal dapat tumbuh sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara berupa cukai dan meningkatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok yang dirasakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota," imbuhnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: