Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lelang Lima SBSN, Pemerintah Serap Lagi Rp12,5 Triliun

Lelang Lima SBSN, Pemerintah Serap Lagi Rp12,5 Triliun Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyerap dana Rp12,35 triliun dari lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp20,90 triliun.

"Hasil lelang sukuk ini di atas target indikatif yang ditentukan sebelumnya Rp10 triliun," jelas keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Selasa (28/10/2020).

Baca Juga: Bamsoet: Menkeu Harus Aktif Jelaskan Pemanfaatan Utang Luar Negeri Indonesia

Jumlah yang dimenangkan untuk seri SPNS14042021 mencapai Rp1,55 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 3,086% dan imbalan secara diskonto. Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 14 April 2021 ini sebesar Rp3,175 triliun. Baca Juga: Utang Pemerintah Rp5.756 Triliun, Sri Mulyani Hati-Hati

Sementara untuk seri PBS027, jumlah yang dimenangkan mencapai Rp0,800 triliun dengan tingkat imbalan 6,5%. Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Mei 2023 ini mencapai Rp1,151 triliun.

Selanjutnya seri PBS026, jumlah yang dimenangkan sebesar Rp2,95 triliun dengan tingkat imbalan 6,625%. Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2024 ini mencapai Rp3,91 triliun.

Untuk seri PBS025, jumlah yang dimenangkan mencapai Rp2,3 triliun dengan tingkat imbalan 8,375%. Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Mei 2033 ini sebesar Rp4,531 triliun.

Terakhir, seri PBS028, jumlah yang dimenangkan mencapai Rp4,75 triliun dengan tingkat imbalan 7,75%. Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 ini sebesar Rp8,1 triliun

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: