Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Harus Tegas Hadapi Freeport, Mulyanto: Jangan Ada Oknum yang Main dengan Freeport

Pemerintah Harus Tegas Hadapi Freeport, Mulyanto: Jangan Ada Oknum yang Main dengan Freeport Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meminta pemerintah tegas hadapi PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam hal pembangunan smelter. Smelter adalah fasilitas pengolahan sisa bahan tambang untuk mengurai berbagai material yang ada di dalamnya. Pembangunan smelter ini diperlukan untuk mendapat nilai tambah dari material sisa tambang yang selama ini diekspor oleh perusahaan tambang.

Berdasarkan UU Minerba yang baru, PTFI wajib membangun smelter paling lambat tiga tahun sejak UU Minerba itu diberlakukan. UU Minerba yang baru disahkan pada tahun 2020 maka paling lambat pada tahun 2023 PTFI harus sudah selesai membangun smleter. Tapi hingga kini, progresnya sangat minim, minta mundurkan jadwal.

Baca Juga: Buruh Mogok Nasional, KSPI: Masak Upah di Freeport Sama dengan di Perusahaan Kerupuk

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan minta pemerintah tidak lagi memberi toleransi kepada PTFI dalam hal pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan operasional Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Jika hingga tahun 2023 PTFI tidak juga selesai membangun smelter sesuai ketentuan, maka menurut perundangan haram hukumnya ekspor konsentrat oleh PTFI.

"Saya menilai PTFI hanya bikin gaduh dan memaksakan kehendaknya untuk menghindari UU Minerba dan kesepakatan saat diberikan izin usaha penambangan khusus (IUPK). Ini niat yang tidak baik. Karena itu Pemerintah harus tegas menolaknya. Jangan lembek, apalagi mau didikte oleh PTFI," tegas Mulyanto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: