Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Persiapan Resesi, Mendag Penuhi Kebutuhan Bahan Pokok

Persiapan Resesi, Mendag Penuhi Kebutuhan Bahan Pokok Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjaga kinerja sektor perdagangan untuk mengantisipasi terjadinya resesi. Kebijakan tersebut yaitu menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) dan meningkatkan konsumsi masyarakat.

Dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bapok untuk mendukung pengendalian inflasi, Kementerian Perdagangan telah dan akan terus melakukan sejumlah kebijakan.

Baca Juga: Mendag Lepas Ekspor 25 Kontainer dari 8 Perusahaan di Yogyakarta

"Pemantauan harga dan ketersediaan bapok, jaminan distribusi di masa pandemi Covid-19, penugasan BUMN untuk penyerapan dan impor, pengadaan operasi pasar, serta penerapan instrumen kebijakan harga dan ketersediaan,” urai Mendag Agus di Jakarta.

Saat ini, tingkat inflasi tahun kalender pada September 2020 sebesar 0,89% dengan tingkat inflasi tahun ke tahun adalah sebesar 1,42% . Selama pandemi, laju inflasi cenderung bergerak rendah karena tidak banyak permintaan. Oleh karena itu, inflasi diperkirakan 2-4% dalam outlook 2020.

Sementara asumsi RAPBN 2021, inflasi ditargetkan berada pada level 3%. Inflasi nasional selama Januari—September cukup rendah sebesar 0,89 year-to-date dengan deflasi volatile food atau bergejolak sebesar -0,28 year to date.

Angka inflasi yang cukup rendah ini mengindikasikan upaya Kemendag untuk menjaga stabilisasi harga bapok selama tahun 2020 cukup efektif. Dengan kata lain, tidak tercatat lonjakan harga dan kelangkaan barang yang dapat memperburuk dampak pelemahan ekonomi karena pandemi.

“Deflasi pada September 2020 menandai telah terjadinya deflasi dalam tiga bulan terakhir secara berturut-turut. Deflasi ini mengindikasikan permintaan domestik yang masih belum pulih, meskipun terjadi penurunan harga pada beberapa barang kebutuhan masyarakat, termasuk penurunan harga bapok,” jelas Mendag.

Terkait hal ini, sejak awal pandemi, Kemendag telah menerbitkan Surat Edaran Mendag No. 317/M-DAG/SD/4/2020 tanggal 3 April 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta dan para wali kota/bupati sebagai kebijakan untuk menjamin kelancaran distribusi bapok.

“Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas harga dan pasokan bapok, serta mendukung para pelaku usaha dalam melakukan ekspor, khususnya di masa pandemi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Mendag.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: