Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada 306 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kampanye Pilkada 2020

Ada 306 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Kampanye Pilkada 2020 Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan dari 13.646 kampanye tatap muka di seluruh Indonesia.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menerangkan, sejumlah penindakan terus dilakukan terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada tahapan Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kebohongan Publik, Keponakan Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu

“Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis dan 25 pembubaran kampanye,” paparnya.

Dengan melihat situasi seperti ini, Afif mendorong untuk kampanye daring atau penguatan prokes Covid-19. Penyelenggara kampanye harus menyediakan berbagai perlengkapan, seperti sabun dan air untuk cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan disinfektan.

“Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakkan jaga jarak dalam kegiatan,” ucapnya.

Sejumlah ketegasan Bawaslu tersebut seperti yang dilakukan di Kabupaten Mamuju. Bawaslu Kabupaten Mamuju sempat memberhentikan kampanye terbatas pasangan calon petahana Habsi-Irwan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro.

Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Siti Mustikawati yang memimpin langsung pemberhentian itu mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran secara tehknis pelaksanaan kampanye Paslon Habsi-Irwan melanggar Prokes pencegahan Covid-19.

“Sahabat-sahabat Panwascam itu, sudah melakuakn imbauan agar berpegang pada protokoler Covid-19 dan memperbaiki susunan tempat duduk, sesuai dengan PKPU. Kan aturan di PKPU itu kan di ruangan tertutup, setelah dihimbau mereka tidak menegur, disampaikan lah surat teguran. Surat teguran pun mereka marah kalau ditegur,” ucap Siti Mustikawati.

Mustika juga mengungkapkan bahwa karena surat teguran dari Panwascam tersebut tidak dihiraukan, sehingga pihaknya di Bawaslu tingkat kabupaten turun langsung ke lokasi pelaksanaan kampanye terbatas yang dilaksanakan oleh Paslon petahan itu.

Sedangkan, Bawaslu Riau mencatat sejumlah pelaksanaan kampanye yang melanggar prokes dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama sepekan terakhir. Bawaslu Riau menuturkan telah mengirimkan surat peringatan tertulis untuk para paslon yang didapati melanggar protokol kesehatan.

"Sampai dengan 26 Oktober, Bawaslu Riau telah mengeluarkan lima surat peringatan tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: