Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbongkar! Pemerintah Tak Pernah Minta Persetujuan Dapenas Soal Penundaan Kenaikan UMP 2021

Terbongkar! Pemerintah Tak Pernah Minta Persetujuan Dapenas Soal Penundaan Kenaikan UMP 2021 Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) membantah adanya usulan Depenas terkait dengan persetujuan penundaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, klaim persetujuan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak ada dalam pleno Depenas.

"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," ujar anggota Depenas Mirah Sumirat, dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Dampak UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Konsumsi Bakal Turun

Dia menjelaskan, keterangan yang termaktub dalam Surat Edaran Menaker Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, mencatutkan adanya persetujuan dari Depenas, hal itu cukup mengaggetkan dirinya selaku anggota Depenas.

"Ini sangat mengejutkan saya selaku anggota Depenas, apabila ada kalimat dari siapa pun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan. Kalau ada yang bilang sudah disetujui, itu bohong" kata dia.

Baca Juga: Tak Naikkan UMP di 2021, Sri Mulyani: Agar Tak Ada PHK

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional, kata Mirah, belum ada keputusan kolektif. Di mana, masing-masing perwakilan masih memberikan rekomendasi terkait dengan pengupahan di tahun depan dan untuk dibahas lebih lanjut.

Dalam rekomendasi itu, pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara buruh merekomendasikan penetapan upah 2021 diserahkan pada Dewan Pengupahan Daerah.

Baca Juga: UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Ini Jalan Tengah yang Harus Diambil

Namun pada akhirnya, forum tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah terkait perumusan kebijakan pengupahan itu dinilai diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya sudah konfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh. Beliau juga kaget, tidak tahu. Jadi tidak pernah ada itu rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja/serikat buruh bahwa tidak ada kenaikan upah minimum 2021," katanya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah mengutarakan, SE yang dia keluarkan sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Bahka, sudah berdasarkan legal formal yang dilakukan melalui kajian yang insentif. Salah satunya, mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: