Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Djoko Tjandra, KPK Merasa Dicuekin

Soal Kasus Djoko Tjandra, KPK Merasa Dicuekin Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak dapat peran dalam inspeksi kasus Djoko Tjandra. Mengapa demikian?

Sempat gelar perkara bersama, kepolisian dan kejaksaan menutup penyidikan tanpa berkoordinasi dengan lembaga antirasuah. Begitu pula saat pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Padahal, komisi yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi, Firli Bahuri telah memutuskan mensupervisi kepolisian dan kejaksaan. 

Unek-unek ini berasal dari Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango ketika menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kewenangan supervisi KPK. Nawawi memang tidak menyebut secara implisit kasus Djoko Tjandra. Namun untuk selanjutnya, ia meminta aparat penegak hukum lain bisa lebih bekerja sama. 

Baca Juga: KPK Masih Yakin Bisa Tangkap Eks Caleg PDIP Harun Masiku

Baca Juga: Waspada! DKI Jakarta dan Sekitarnya Akan Dilanda ... Hari Ini

“Tidak boleh ada lagi misalnya perkara yang telah ditetapkan disupervisi dan dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterlibatan KPK di dalamnya, itu akan menjadi penyimpangan prosedur hukum,” kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini. 

Kasus Djoko Tjandra ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung. 

Bareskrim mengusut suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pembuatan surat jalan untuk buronan itu. Adapun Kejaksaan Agung mengusut suap pengurusan fatwa perkara cessie Bank Bali. 

Dalam penyidikan kasus suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan mantan dua jenderal sebagai tersangka. 

Yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim. Dua tersangka lainnya adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. 

Adapun dalam penyidikan kasus surat jalan, Bareskrim menetapkan Prasetijo, Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. 

Sementara dalam pengusutan kasus suap pengurusan fatwa, penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. 

Perkara surat jalan dan pengurusan fatwa sudah proses persidangan. Sedangkan perkara penghapusan red notice mulai diadili pada 2 November 2020. Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan perkara Djoko Tjandra. 

Sehingga penyidikan kasus ini bisa rampung dan berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan. 

“Sudah selesai, dilengkapi seluruhnya oleh Bareskrim sesuai prosesur yang ada,” tandas 

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Sementara Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas unek-unek KPK. 

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambut baik terbitnya Perpres supervisi KPK.  “Perpres ini sekaligus menjadi pengingat bagi pimpinan Kejaksaan Agung atau kepolisian agar dapat kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. 

Ia berharap tidak terjadi lagi KPK diabaikan oleh kepolisian dan kejaksaan seperti dalam kasus Djoko Tjandra. 

“Satu contohnya ketika Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi kepada KPK saat melimpahkan perkara ke pengadilan. Praktik ini ke depannya tidak boleh lagi terjadi,” imbau Kurnia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: