Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Tak Naikkan UMP 2021, DIY Tetap Naikkan 3,54%

Menaker Tak Naikkan UMP 2021, DIY Tetap Naikkan 3,54% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upah Minimun Propinsi (UMP) DIY 2021 akan naik 3,54% dibandingkan UMP 2020, yaitu Rp1.765.000. Jumlah ini lebih besar Rp60.392 dibandingkan UMP 2020, yakni Rp1.704.608 atau naik 3.54%.

UMP DIY 2021 tersebut berdasaarkan Keputusan Gubernur DIY No.319/KEP/2020 tertanggal 31 Oktober 2021 tentang Penetapan UMP DIY 2021 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: UMP Jabar 2021 Tidak Naik, Masih Rp1,8 Juta

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa dasar penetapan UMP DIY 2021 tersebut adalah PP Nomor 78 tahun 2015 yang mengatur perihal pengupahan, pertumbuhan ekonomi, dan laju inflasi daerah.

"Lewat kajian tenaga ahli yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik [BPS] tentang inflasi tersebut, munculah rekomendasi kenaikan UMP 2021 3,33%. Kemudian ada permintaan dari buruh itu lebih dari 3,33%. Lalu Pak Gubernur dalam rangka pembulatan kemudian ditetapkan 3,5%," kata mantan kepala Disdikpora DIY itu, Sabtu (31/10/2020).

Menurut Aji, panggilan Kadarmanto Baskoro Aji, alasan menaikkan UMP 2021 dibandingkan UMP 2020, selain rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY, juga karena besaran UMP DIY yang terendah di Indonesia dan berbatasan langsung dengan Jawa Tengah (Jateng) yang telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,27%.

Dengan berbagai alasan itu, meski ada SE Menteri Tenaga Kerja menginstruksikan tak ada kenaikan UMP pada 2021, DIY tetap menaikan UMP 2021. "Kami berharap langkah menaikkan UMP 2021 ini dapat menjaga daya beli masyarakat, terutama buruh tetap bagus di tengah pandemi," paparnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: