Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Freeport Negosiasi Kewajiban Bangun Smelter, PKS: Luhut, Mana Galaknya?

Freeport Negosiasi Kewajiban Bangun Smelter, PKS: Luhut, Mana Galaknya? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyesalkan sikap PT Freeport Indonesia (PTFI) yang terkesan mengabaikan kewajiban pembangunan smelter sebagai syarat mendapatkan perpanjangan izin operasional dan izin ekspor konsentrat tembaga.

Menurut Mulyanto, kewajiban membangun smelter bagi perusahaan tambang adalah amanat UU yang harus dipatuhi bersama. Jadi, tidak pantas jika pihak PTFI mencoba menawar ketentuan UU yang sudah disahkan dan diberlakukan. 

"Tekait kewajiban pembangunan smelter yang diatur dalam UU Nomor 3/2020 tentang Minerba bagi perusahaan tambang tembaga, sepantasnya tidak ditawar-tawar lagi. Proses pembentukan dan pengesahan UU tersebut sudah lewat. Kini saatnya kita melaksanakan UU tersebut secara konsekuen dan bertanggung-jawab," tegas Mulyanto dalam keterangannya, Senin (2/11/2020). 

Baca Juga: Pancasila adalah Dasar & Ideologi Negara yang Tidak Boleh Diganti

Menurut Mulyanto, pemerintah harus tegas mengingatkan PTFI tentang kewajiban pembangunan smelter tersebut. Pembangunan smelter ini adalah kewajiban UU, obligasi bagi setiap elemen masyarakat kepada negara, bukan tawar-menawar bisnis yang bersifat horizontal. 

"Ini adalah soal hubungan vertikal-struktural antara unsur-unsur masyarakat dengan negara, sebagai wujud pelaksanaan konstitusi kita. Karenanya harus dimengerti bahwa itu tidak bersifat tawar-menawar, namun mengikat (binding) dan memaksa (compulsary)," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Sambungnya, "kita kan negara hukum. Semestinya PTFI menghormati UU yang berlaku di negeri ini.  Jangan menganggap semua hal sebagai urusan dagang yang bisa dinegosiasikan. Ini adalah fakta, rule of the game, bila ingin hidup di Indonesia."

"Apalagi sejak akhir 2018, mayoritas saham PTFI sebanyak 51% adalah milik Indonesia. Jadi secara teoritis ini adalah BUMN kita. Karenanya menjadi tidak masuk akal kalau BUMN ingin menabrak UU. Ini preseden buruk, bagi tata kelola pengusahaan sumber daya alam di Indonesia," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: