Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Jakarta, Anies Sampaikan Kabar Gembira, UMP 2021 Naik! Eits, Ada Syaratnya

Pekerja Jakarta, Anies Sampaikan Kabar Gembira, UMP 2021 Naik! Eits, Ada Syaratnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp4,4 juta pada 2021.

Anies mengatakan kenaikan UMP hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. Sambungnya, Anies beralasan Pemprov DKI menaikan UMP agar perekonomian di Jakarta berkembang di tengah pandemi Covid-19. Baca Juga: Catat, Anies Tetapkan Tak Ada Kenaikan UMP DKI Jakarta karena...

"Intinya Jakarta ingin adil," ucapnya di Jakarta, Senin (2/11/2020). Baca Juga: Jakarta Sabet Penghargaan Berkat Transportasi Publik, Ini Kata Anies Baswedan

Lanjutnya, ia mengatakan pandemi Covid-19 ini memang mengguncang semua sektor di Jakarta. Namun, ia mengatakan penyakit ini juga berdampak pada pertumbuhan sejumlah sektor lainnya.

"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari Pandemi tidak seragam. Ada yang penurunnya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bagi perusahaan yang tidak menaikan UMP harus mengajukan permohonan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta. 

"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: