Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nilai Tukar Petani Oktober Naik 0,58%

Nilai Tukar Petani Oktober Naik 0,58% Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai tukar petani (NTP) per Oktober 2020 sebesar 102,25 atau naik 0,58% dibanding NTP bulan sebelumnya yang sebesar 101,66.

Kepala BPS, Suhariyanto, mengungkapkan bahwa peningkatan keuntungan itu karena kenaikan indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,81%, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,23%.

Baca Juga: Oktober 2020, Inflasi di Sumut 0,47 Persen

Secara nasional, NTP Januari–Oktober 2020 sebesar 101,36 dengan nilai It sebesar 107,02, sedangkan Ib sebesar 105,58.

"Kenaikan NTP disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal," kata Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Sebagai informasi, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. Dari NTP, dapat pula diketahui daya tukar (terms of trade) produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

Garis besarnya, makin tinggi NTP, secara relatif makin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani. Lebih lanjut dikatakan bahwa kenaikan NTP Oktober 2020 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu NTP Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 2,10%, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,72%, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,23%.

Sementara itu, NTP pada dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,10% dan Subsektor Peternakan sebesar 0,27%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: