Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies, Ganjar dkk. 'Bandel' Naikkan UMP, Apindo Kesal: Mau Pilpres

Anies, Ganjar dkk. 'Bandel' Naikkan UMP, Apindo Kesal: Mau Pilpres Kredit Foto: Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa pemimpin daerah menolak untuk menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai upah minimum provinsi (UMP). Beberapa kepala daerah tersebut seperti Gubernur DKI Anies Baswedan, Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, hingga Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut sebagai tabungan politik untuk menghadapi hajatan besar di 2024. Mengingat, kebijakan ini cukup populis untuk mendulang suara.

Baca Juga: Pekerja Jakarta, Anies Sampaikan Kabar Gembira, UMP 2021 Naik! Eits, Ada Syaratnya

Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan bahwa sangat tidak tepat sebenarnya jika keputusan untuk menaikkan UMP sebagai langkah politik. Karena, nama-nama kepala daerah tersebut justru yang paling santer diisukan untuk maju sebagai Calon Presiden pada 2024 mendatang.

"Mereka itu enggak pilkada, tapi rasanya mau pilpres 2024, tapi saya tidak ke sana. Kalau seingat saya sih, nama-nama ini yang berpoling akan berkompetisi," ujarnya dalam acara konferensi pers di kantor Apindo, Senin (2/11/2020).

Namun, terlepas dari langkah politik yang dilakukan para gubernur, keputusan tersebut sangat disayangkan. Hariyadi menilai, para pemerintah daerah tidak melihat kondisi yang terjadi saat ini ketika sebagian besar pengusaha terkena dampak pandemi Covid-19.

Lagi pula lanjut Hariyadi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan mengamanatkan peninjauan komponen dan jenis KHL dalam jangka waktu 5 (lima) tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Salah satu komponen dalam penetapan UMP adalah mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Jika mengacu pada peraturan tersebut, upah minimum akan mengalami penurunan. Mengingat, ekonomi Indonesia masih diprediksi akan mengalami minus pada akhir tahun nanti.

"Kami menyanyangkan karena para gubernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Meski begitu, kami tidak akan melakukan gugatan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: