Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Salah Ketik UU Ciptaker Jadi Buah Bibir Warganet, 'Pak Jokowi Baca Gak Ya Sebelum TTD?'

Salah Ketik UU Ciptaker Jadi Buah Bibir Warganet, 'Pak Jokowi Baca Gak Ya Sebelum TTD?' Kredit Foto: Unsplash/Brett Jordan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam. Belum 24 jam, pengesahan itu telah menuai kritik dari berbagai kalangan.

Di Twitter, berbagai kata kunci yang berkaitan UU Cipta Kerja menduduki daftar topik tren Indonesia, Selasa (3/11/2020); ada kata ‘Gas Bumi’, ‘Minyak Bumi’, ‘#MosiTidakPercaya’, ‘Pasal 5’, hingga ‘UU Ciptaker’.

Berdasarkan pantauan Warta Ekonomi, kata ‘Pasal 5’ menjadi tren karena kesalahan pengetikan pada UU Ciptaker. Dalam aturan itu, pasal 6 merujuk ‘pasal 5 ayat (1)’, tapi ternyata tak ada pasal tersebut.

Baca Juga: Realme Narzo 20 Pro: Spesifikasi, Bocoran Harga, dan Ketersediaan di Indonesia

Baca Juga: Oppo K7x: Spesifikasi dan Tanggal Rilis, Dapat Dukungan 5G!

Kesalahan pengetikan juga tergambar pada halaman 757, Pasal 53 ayat (5) yang merujuk ayat (3)--padahal harusnya ayat (4). Salah ketik itu menjadi sorotan akun Khazanah GNH yang ada di bawah naungan Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen.

Akun JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) pun menuliskan, “Pak @jokowi baca gak ya, sebelum tanda tangan?”

Mengenai hal itu, Menteri Sekretaris Negara, Praktino mengaku memang ada kesalahan ketik dalam UU No. 11/2020 tersebut. Namun demikian, menurutnya, itu tak memengaruhi substansi.

“Kekeliruan itu bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujarya lewat pesan tertulis kepada pers.

Hingga pukul 17.00 WIB, cuitan tentang UU Ciptaker telah mencapai 10,1 ribu; Pasal 5 sebanyak 7.706 cuitan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: