Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinergi Bea Cukai dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Malili

Sinergi Bea Cukai dan BNNP Gagalkan Penyelundupan Ganja di Malili Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja dengan berat 446 gram yang berasal dari Sumatera.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (30/10/2020), Kepala Seksi Penidakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili, Andi Oddang Djoeddawi, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berinisial DTT (24) dan FF (22) berawal dari informasi yang diterima dari BNNP Sumatera Barat.

Baca Juga: Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

"Kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tosalili, Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10). Serta telah diamakankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 446 gram," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Musafir, Penyidik BNN Provinsi Sulawesi Selatan, menambahkan, "Kedua pelaku diancam dengan pidana sesuai dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar."

Andi Oddang Djoeddawi mengungkapkan, upaya penangkapan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 2000 jiwa dari bahaya narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada penyidik BNN untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: