Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pasal 5 UU Ciptaker?

Apa Itu Pasal 5 UU Ciptaker? Kredit Foto: Rawpixel

Warganet di sosial media hingga politikus pun ramai-ramai mengomentari kejanggalan pasal 5 ini. Seperti Politikus Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang ikut bersuara di Twitter-nya.

Menurutnya, Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 ayat 1 merupakan kesalahan fatal.

“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a.," cuit Hinca Panjaitan, Selasa (3/11/2020)

Lebih lanjut, Hinca mengungkap bahwa UU yang telah disahkan tidak boleh ada kesalahan.

"Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” imbuhnya.

Hingga artikel ini ditulus, kejanggalan pada Pasal 5 masih belum ada penjelasan dari pemerintah resmi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: