Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Pasal 5 UU Ciptaker?

Apa Itu Pasal 5 UU Ciptaker? Kredit Foto: Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasal 5 UU Ciptaker adalah pasal yang kontroversial lantaran pasal selanjutnya menyebut Pasal 5 ayat 1, sementara tidak ada ayat 1 di sana. Dalam dokumen UU Cipta Kerja beredar di dunia maya, kejanggalan pada Pasal 5 membuat ribut hingga trending di Twitter. 

Di pasal berikutnya, yakni pada Pasal 6, dituliskan bahwa peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha mengacu pada Pasal 5 ayat (1), namun ayat 1 yang disebutkan justru tidak ada.

Baca Juga: Apa Itu Deflasi?

Adapun bunyi dari Pasal 5 adalah: "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Presiden Joko Widodo sendiri telah resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Adapun jumlah halaman UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman.

Salinan UU Ciptaker ini pun sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik lewat jdih.setneg.go.id. Itu berarti, UU Ciptaker sudah berlaku per 2 November 2020.

UU Cipta Kerja ini sejatinya menuai kontroversi oleh banyak pihak dan menjadi sorotan publik karena berbagai hal; mulai dari jumlah halaman yang berubah-ubah, hilangnya pasal 46, dan kini ada kejanggalan pada pasalnya.

Warganet di sosial media hingga politikus pun ramai-ramai mengomentari kejanggalan pasal 5 ini. Seperti Politikus Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang ikut bersuara di Twitter-nya.

Menurutnya, Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 ayat 1 merupakan kesalahan fatal.

“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a.," cuit Hinca Panjaitan, Selasa (3/11/2020)

Lebih lanjut, Hinca mengungkap bahwa UU yang telah disahkan tidak boleh ada kesalahan.

"Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” imbuhnya.

Hingga artikel ini ditulus, kejanggalan pada Pasal 5 masih belum ada penjelasan dari pemerintah resmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: