Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Uji Coba Yuan Digital Sudah Masif, Xi Jinping: China Harus Ikut Susun Aturan Global!

Uji Coba Yuan Digital Sudah Masif, Xi Jinping: China Harus Ikut Susun Aturan Global! Kredit Foto: Bitcoinist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di antara banyaknya negara di dunia, China menjadi salah satu yang terdepan dalam mengembangkan mata uang digital nasional. Bahkan, negara itu tengah menguji coba penggunaan yuan digital di sejumlah kota.

Oleh karena itu, Presiden China, Xi Jinping berharap China mesti proaktif terlibat dalam menyusun rancangan peraturan internasional terkait mata uang digital.

“(China) perlu berpartisipasi dalam menciptakan kerangka regulasi global tentang mata uang digital dan pajak digital secara proaktif,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Coindesk, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Dekap Asia Tenggara, China Bangun Kereta Cepat Thailand

Baca Juga: Pejabat Bank Sentral Eropa Ajak Publik Soroti Potensi Mata Uang Digital

Pernyataan Xi itu mengudara beberapa hari setelah Bank Sentral China meluncurkan Undang-Undang Perbankan yang bertujuan melegalkan yuan digital nasional dan melarang token berbasis yuan lain di China.

Xi juga mengatakan, “kita perlu memanfaatkan momentum dan mempercepat digitalisasi di berbagai bidang, termasuk ekonomi, masyarakat, dan pemerintah.”

Asal tahu saja, Bank Rakyat China (PBOC) telah mempercepat pengembangan yuan digital, saat Facebook mengumumkan rencana peluncuran mata uang digital libra tahun lalu. 

Di sisi lain, banyak negara dan organisasi internasional yang mulai menggarap rancangan aturan yang mengatur mata uang kripto dan mencegah arbitrase regulasi.

Di Amerika Serikat (AS), pada Oktober Departemen Kehakiman meluncurkan kerangka kerja penegakan terhadap kripto, dengan fokus pertukaran kripto internasional. Sementara itu, institusi global seperti Bank for International Settlements (BIS) tengah menyelidiki dampak stablecoin.

Sedikit informasi, PBOC telah menggrebek dan menutup situs perjudian daring karena aktivitasnya melibatkan stablecoin (Tether), seminggu yang lalu. Ada tiga situs perjudian yang terpaksa tutup. Polisi China juga membekukan rekening bank atas aset kripto dan fiat yang penuh aktivitas ilegal pada Juni 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: