Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BAF Luncurkan Program 3 Perlindungan dalam 1 Pembiayaan Motor Yamaha

BAF Luncurkan Program 3 Perlindungan dalam 1 Pembiayaan Motor Yamaha Kredit Foto: BAF
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali membuat gebrakan teranyar dengan menghadirkan program spesial yang khusus ditujukan oleh konsumen BAF. Program bertajuk 3 Perlindungan dalam 1 Pembiayaan Motor Yamaha ditujukan khusus untuk BAF Friends (sapaan akrab konsumen BAF) yang mengajukan pembiayaan motor Yamaha di BAF.

Resmi diluncurkan pada awal Oktober lalu, tiga perlindungan yang dimaksud berupa asuransi bagi pengendara sepeda motor atas kerugian yang dialami akibat hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan seperti kecelakaan lalu lintas hingga kehilangan unit kendaraan.

Nah, pada program spesial ini BAF tidak hanya menawarkan satu jenis asuransi saja dalam pembiayaan motornya, namun BAF juga menawarkan tiga jenis asuransi sekaligus dalam satu pembiayaan motor Yamaha, antara lain:

Baca Juga: Ramai-ramai Boikot Produk Prancis, 45 Juta Pekerja Ritel Terancam PHK!

1. Asuransi Kendaraan Bermotor Total Loss Only (TLO)

Merupakan jenis perlindungan yang memberikan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan total pada sepeda motor kesayangan BAF Friends. Ada dua jenis perlindungan pada produk ini yaitu:

Total Loss Stolen (TLS)

Memberikan ganti rugi atas kehilangan sepeda motor akibat pencurian, termasuk dengan perampasan yang disertai dengan ancaman atau tindakan kekerasan.

Total Loss Accident (TLA)

Memberikan ganti rugi atas kerusakan total sepeda motor akibat kecelakaan, dimana nilai perbaikannya melebihi atau sama dengan 75% dari harga pasar sepeda motor.

2. Asuransi Kecelakaan Diri /Personal Accident (PA)

Asuransi ini memberikan perlindungan kepada diri konsumennya terhadap risiko meninggal dunia atau cacat tetap akibat segala bentuk kecelakaan, berlaku di satu tahun pertama pembiayaan. Risiko yang dijamin oleh produk ini antara lain:

- Meninggal dunia karena kecelakaan, santunan sebesar Rp20 juta  akan diberikan kepada ahli waris.

- Cacat tetap (baik sebagian maupun keseluruhan), santunan maksimum hingga Rp20 juta akan diberikan kepada konsumen. Sementara biaya pengobatan akibat kecelakaan sebesar Rp300 ribu per tahun.

- Meninggal dunia karena sakit, santunan sebesar Rp3 juta akan diberikan kepada ahli waris.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: