Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gatot Bakal Diganjar Anugerah, PDIP Respons Bawa-bawa Undang-undang

Gatot Bakal Diganjar Anugerah, PDIP Respons Bawa-bawa Undang-undang Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi DPR Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin angkat suara soal rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan anugerah tanda jasa Bintang Mahaputra kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

"Sah saja sebagai kepala negara memberi tanda jasa Bintang Mahaputra. Karena pemberian ini toh sudah melalui Dewan Tanda Kehormatan," kata Hasanuddin kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Menurut Hasanuddin, hal tersebut juga sudah sesuai UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan bahwa seseorang diberi tanda jasa karena berjasa kepada negara dan bangsa. Walaupun, orang tersebut pernah mengritik pemerintah.

Baca Juga: Jenderal Gatot: Prajurit TNI Adalah Kumpulan Orang-orang Gila

"Hanya saja, bila sesuai aturan yang berlaku di negeri ini sejak berdiri NKRI. Kepala negara yang lalu memberikan tanda jasa dan bintang jasa kehormatan biasanya dilaksanakan sebelum Hari Kemerdekaan 17 Agustus setiap tahun," ujarnya.

Sementara, kata politikus PDIP ini, untuk gelar pahlawan diberikan sebelum tanggal 10 November dalam rangka memperingati hari Pahlawan. Para pahlawan diberikan gelar pahlawan setelah mereka meninggal atau gugur selama perjuangannya.

"Jadi kurang biasa kalau ada seseorang yang mendapat tanda jasa atau bintang kehormatan pada bulan November ini," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo bakal menganugerahkan Bintang Mahaputera kepada mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bakal mendapatkan penghargaan serupa.

Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 merupakan penghargaan atas jasa-jasa yang luar biasa seorang tokoh di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara. Bintang Mahaputera terdiri dari 5 kelas mulai Bintang Mahaputera Adhipurna , Mahaputra Adhipradana, Mahaputra Utama, Mahaputra Pratama hingga Bintang Mahaputera Nararya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: