Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Diusir, Bursa Kasih Waktu ke AirAsia Hingga...

Bakal Diusir, Bursa Kasih Waktu ke AirAsia Hingga... Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengusir maskapai saham penerbangan AirAsia atau PT AirAsia Indonesia Tbk dengan kode saham CMPP dari papan perdagangan. Hal ini sehubungan dengan peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa.

Dimana, pada ketentuan III.3.1.2 disebutkan bila saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

“Saham perseroan telah disuspensi selama 14 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Agustus 2021,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga: Alamak! Ratusan Karyawan AirAsia Bakal Tergulung PHK

Baca Juga: AirAsia Mau Buat Aplikasi Super, Tantang Gojek dan Grab?

Ia mengutarakan jika pihaknya memberikan waktu hingga 5 Agustus 2021 kepada pihak AirAsia untuk memenuhi ketentuan yang ada di pasar modal Indonesia yang hingga saat ini belum dipenuhi perseroan.

“Kami meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutupnya.

Asal tahu saja, suspensi saham dilakukan lantaran AirAsia belum memenuhi ketentuan jumlah saham beredar di publik (free float) sebesar 7,5% sesuai dengan aturan bursa. Hingga, saat ini jumlah saham publik AirAsia hanya 1,59%.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: