Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp411 Juta

Bea Cukai Marunda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp411 Juta Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Bea Cukai Marunda bersama aparat penegak hukum terkait melaksanakan Konferensi Pers barang hasil penindakan 2020 dan pemusnahan barang milik negara (BMN) oleh Bea Cukai Marunda, Selasa (3/11).

Sebanyak 210.508 batang rokok ilegal, 47 batang cerutu, dan 2.590 gram tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian, sebanyak 1.038 botol miras ilegal dimusnahkan dengan alat berat stum hingga hancur berkeping-keping.

Baca Juga: Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto, menjelaskan bahwa pemusnahan BMN tersebut merupakan hasil penindakan terhadap objek cukai di wilayah kerja Bea Cukai Marunda periode tahun 2019 hingga 2020 dan telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan dari Menteri Keuangan a.n. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

"Nilai barang sebesar Rp411.300.660 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp128.312.390," ungkap Sehat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Sehat menyampaikan, pada masa pandemi, pihaknya terus semangat dan optimis dalam  melakukan pengawasan dan upaya melakukan optimalisasi penerimaan negara.

"Tahun 2020, kami telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran sebanyak 62 kali, melebihi dari target yaitu 34 kali penindakan," jelas Sehat.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Kapolres Jakarta Utara, Kapolres Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Komandan Puspom TNI AD, dan Kepala KPKNL II Jakarta. Kegiatan  pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai khususnya di bidang  penindakan.

Sehat Yulianto mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal khususnya dalam kegiatan cukai.

"Tujuannya untuk meningkatkan sinergi antar-aparat pemerintah dan juga masyarakat dalam  mengamankan penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang yang berbahaya," pungkas Sehat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: