Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HNW Dukung Legislative Review Menyeluruh Terhadap UU Cipta Kerja

HNW Dukung Legislative Review Menyeluruh Terhadap UU Cipta Kerja Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung opsi "legislative review" terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuka oleh Pemerintah. Upaya legislative review, menurut Hidayat sejalan dengan prinsip NKRI sebagai Negara Pancasila, Negara Hukum dan Mengutamakan Kedaulatan Rakyat, sebagaimana diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUDNRI 1945.

“Saya mengapresiasi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD,  tidak menutup kemungkinan dilakukannya legislative review terhadap UU Ciptaker yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (6/11). 

Baca Juga: Pejabat Istana Disanksi Usai Salah Tik UU Cipta Kerja

Namun, karena permasalahan dalam UU Omnibus Law Cipta kerja tidak  sekedar salah ketik, tapi berjalin berkelindan serta banyak aspeknya, mencakup berbagai hal dan ketentuan terkait UU Ciptakerja. Langkah legislative review, merupakan salah satu opsi legal yang bisa dilakukan agar DPR dan Presiden dapat mengobati luka Rakyat, dengan memperbaiki secara mendasar berbagai hal terkait penyusunan, pengesahan dan sosialisasi UU Ciptaker. 

Dari segi proses pembahasan, UU Ciptaker nampak tidak cermat dan diburu-buru target, draft final juga tidak diberikan kepada setiap fraksi pada pengambilan keputusan tingkat I dan tingkat II. Jadwal rapat paripurna persetujuan RUU Ciptakerja pun tiba-tiba dimajukan.

Bahkan sesudah diketok palu di rapat paripurna DPR RI (sekalipun ditolak oleh FPKS dan FPD) hingga diserahkan ke Pemerintah, masih terjadi perbaikan yang diakui oleh Jubir Presiden bidang Hukum, Dini Santi P, yang diklaim sebagai perbaikan administrasi dan bukan substantif, tapi ternyata berdampak dengan dihilangkannya secara sepihak Pasal 46 dengan 4 ayatnya. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: