Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

HNW Dukung Legislative Review Menyeluruh Terhadap UU Cipta Kerja

HNW Dukung Legislative Review Menyeluruh Terhadap UU Cipta Kerja Kredit Foto: Istimewa

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menjelaskan bahwa UU Pencabutan suatu undang-undang bukan terlarang, dan bukan hal yang baru bagi Indonesia. DPR dan Pemerintah, misalnya, pernah melakukan kegiatan sejenis, dengan mengesahkan UU No. 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11/PNPS/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. “Preseden menerbitkan UU yang mencabut UU lain sudah ada dan secara regulasi juga dimungkinkan,” ujarnya. 

HNW mengingatkan, selain legislative review, ada dua opsi yang bisa diambil untuk mengakhiri kegaduhan terkait UU Ciptakerja ini, yakni judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau executive review oleh Presiden. Judicial review sudah ditempuh oleh berbagai kalangan masyarakat, terutama buruh/serikat pekerja. 

HNW menambahkan bahwa pemerintah juga perlu mempertimbangkan opsi executive review yang dilakukan oleh Presiden, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mencabut UU Ciptaker ini. Menurutnya, opsi ini lebih mudah dilakukan karena hanya membutuhkan kemauan politik Presiden, tanpa perlu melibatkan DPR  layaknya mekanisme legislative review.

Dan kalau Presiden membuat Perppu dengan mencabut UU yang baru ditandatanganinya, maka demi kemasalahatan terbesar bagi Bangsa dan Negara, hal seperti itu wajar untuk dilakukan. Seperti dulu Presiden SBY, diakhir masa jabatan ke-2 nya, membuat Perppu No. 1 Tahun 2014 dan mencabut UU Pilkada yang baru saja ditandatangani.

"Dari sudut pandang ketatanegaraan, memang Presiden tidak boleh dengan mudah menerbitkan Perppu. Namun, langkah ini perlu juga dipertimbangkan, mengingat penolakan terhadap UU Ciptaker di masyarakat semakin meluas, dan masih berlanjut, sementara UU-nya masih banyak masalah formal maupun legal, dengan segala dampak negatifnya dalam aspek ekonomi, sosial dan politiknya," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: