Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Sebar Video Seks 'Mirip Gisel' Nunggang Kuda, Ancaman Bui 6 Tahun Menanti

Jangan Sebar Video Seks 'Mirip Gisel' Nunggang Kuda, Ancaman Bui 6 Tahun Menanti Kredit Foto: Instagram/gisel_lashop
Warta Ekonomi, Jakarta -

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengimbau kepada netizen untuk tidak menyebarkan video adegan seks yang disebut mirip dengan artis Gisella Anastasia atau Gisel.

Polisi mengingatkan ancaman pidana 6 tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video tersebut. Baca Juga: Heboh Video Panas Mirip 'Gisel' Sedang Naik Kuda, Pejabat Negara Turun Tangan

"Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi," katanya, seperti dilansir dari, detikcom, Sabtu (7/11/2020). Baca Juga: Pemeran Video Porno di Garut Gugat UU Pornografi

Lebih lanjut, ia menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

"Larangannya di Pasal 27," ujarnya.

Kemudian, ia menyampaikan hukuman bagi pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara" ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: