Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belanda Umbar Daftar Bursa Kripto Jilid Pertama sejak Aturan Baru

Belanda Umbar Daftar Bursa Kripto Jilid Pertama sejak Aturan Baru Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Kripto BLOX menerima izin untuk beroperasi di Belanda dan menjadikannya platform pertama yang melakukannya sejak negara tersebut menerapkan Petunjuk Anti-Pencucian Uang Uni Eropa ke-5, atau AMLD5.

"BLOX adalah perusahaan cryptocurrency pertama yang berfokus pada konsumen yang akan dimasukkan dalam registri Bank Sentral Belanda," kata perusahaan itu dalam sebuah pengumuman blog dikutip dari Cointelegraph, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: ATM Bitcoin Capai Puluhan Ribu, Paling Banyak Ada di Negara Ini

"Pendaftaran ini wajib di Belanda untuk setiap perusahaan yang mengizinkan penggunanya untuk membeli, menjual, memperdagangkan, dan menyimpan mata uang kripto," lanjutnya.

Penyedia layanan kripto yang berbasis di Belanda, AMDAX BV, menjadi berita utama pada bulan Oktober sebagai perusahaan perdana dari jenisnya di wilayah yang baru diatur. AMDAX, bagaimanapun, memasarkan ke investor yang lebih besar.

Terlihat di daftar penyedia layanan crypto yang disetujui, Blox sekarang menggembar-gemborkan pendaftaran dari De Nederlandsche Bank NV, bank sentral Belanda. Bursa kripto Anycoin Direct juga terdaftar hari ini.

"BLOX memungkinkan konsumen untuk berinvestasi dalam mata uang digital favorit mereka hanya dengan €1," jelas posting blog perusahaan.

"Oleh karena itu, persetujuan Bank Sentral Belanda berarti bahwa cryptocurrency akan tetap dapat diakses secara luas oleh masyarakat umum," lanjutnya

Berbeda dengan tiga entitas yang baru-baru ini disetujui, bursa derivatif aset digital Deribit angkat kaki dari Belanda pada Januari 2020 untuk menghindari peraturan baru.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: