Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nasdem Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq: Tak Ada yang Perlu Diistimewakan

Nasdem Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq: Tak Ada yang Perlu Diistimewakan Kredit Foto: Humas MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, menanggapi soal rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, setiap warga negara punya hak untuk kembali ke negaranya dan itu bukan suatu masalah, sepanjang syarat administrasinya terpenuhi.

"Ya setiap warga negara berhak untuk kembali ke negaranya masing-masing. Menurut saya, hal itu tidak ada masalah mau memilih untuk tetap di sana sepanjang persoalan administrasinya itu tidak bermasalah tidak apa-apa," kata pria yang akrab disapa Tobas kepada wartawan, Minggu (8/11/2020).

Baca Juga: Begitu Injakkan Kaki, Polri Harus Usut Kasus Habib Rizieq

Menurut Tobas, tidak ada sesuatu hal yang penting untuk kemudian diperdebatkan soal kepulangan HRS ini ke Indonesia karena itu haknya sebagai warga negara. Apalagi, kepergiannya ke Arab Saudi pun atas kehendaknya sendiri.

"Mau kembali ke Indonesia pun juga tidak apa-apa. Jadi, saya tidak melihat ada suatu hal yang penting untuk kemudian memperdebatkan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Jadi itu hak setiap orang," ujarnya.

"Apalagi itu juga kepergian beliau ke luar negeri kan juga atas kemauannya sendiri. Oleh karena itu, kembalinya pun juga atas kemauan sendiri," imbuh Tobas.

Namun, kata Tobas, yang menjadi persoalan apakah kemudian persyaratan administrasi HRS untuk kembali ke Indonesia sudah terpenuhi. Selain itu, tidak ada hal lain yang perlu diperdebatkan.

"Yang jadi persoalan kan tinggal apakah persyaratan administrasinya sudah terpenuhi, itu saja. Di luar itu menurut saya tidak perlu ada yang diperdebatkan," tegasnya.

Adapun kasus hukum HRS, politikus Nasdem ini menempatkan HRS sebagai warga negara lainnya, dan jika memang ada suatu persoalan hukum, ia mempersilakan aparat penegak hukum untuk memprosesnya dan tidak perlu ada keistimewaan untuk HRS.

"Tidak perlu ada suatu keistimewaan tertentu atau perlakuan khusus tertentu jadi sama warga negara Indonesia lainnya yang ketika ada kasus hukum maka aparat penegak hukum wajib untuk menindaklanjuti," tandas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Sementara, Habib Rizieq sendiri telah menyatakan akan kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi pada 9 November 2020. Ia akan tiba di Indonesia pada 10 November pagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: