Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Mudik, HNW Bandingkan dengan Prabowo-Luhut

Habib Rizieq Mudik, HNW Bandingkan dengan Prabowo-Luhut Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, rencananya akan pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Berdasarkan keterangan dari Kemenkes RI, Habib Rizieq diharuskan menjalani kewajiban karantina selama 14 hari saat tiba di Indonesia.

Kewajiban karantina terhadap Habib Rizieq ini pun direspons oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Dalam kondisi ini, Hidayat membandingkan perlakuan yang diterima Habib Rizieq dengan yang diterima oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju beserta staf mereka, seperti Luhut Binsar Pandjaitan hingga Prabowo Subianto.

Baca Juga: Roman-Romannya, Habib Rizieq Bisa Dapat Penghargaan Seperti Mas Gatot Nih

Menurut Hidayat, para menteri juga sering sekali ke luar negeri, tetapi jarang terdengar berita menteri yang dari luar negeri tersebut dikarantina. Hidayat seakan tak yakin bahwa para menteri tersebut melakukan kewajiban karantina selama 14 hari.

"Menteri-menteri kabinet Indonesia Maju dan staf-staf ada yang keluar masuk Indonesia di era Covid-19. Seperti Menko Maritim dan Investasi, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Kesehatan, Menteri BUMN. Benarkah Kemenkes laksanakan kewajiban karantina 14 hari, tanpa kecuali, setiba mereka di Indonesia?" kata Hidayat dalam akun Twitter-nya @hnurwahid, yang dikutip Senin (9/11/2020).

Menurut Hidayat, jika memang hal tersebut merupakan aturan yang dibuat demi kesehatan, semuanya perlu diterapkan hal yang sama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan kepada warga negara karena setiap warga negara setara di hadapan hukum.

Memang perlu tindakan maksimal untuk mencegah Covid-19, tetapi bukan berarti hal itu membuat negara berlaku tidak bijak terhadap warganya. "Kita perlu maksimal cegah Covid-19, tapi perlu bijak juga," ujar Hidayat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan Habib Rizieq wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari begitu tiba di Indonesia. Prosedur tersebut dinyatakan sama dengan para WNA atau WNI lain yang baru tiba dari luar negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: