Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pulang Kampung, Pak Polisi, Kasus Habib Rizieq Sudah Clear?

Pulang Kampung, Pak Polisi, Kasus Habib Rizieq Sudah Clear? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia, pada Selasa, 10 November 2020.

 Baca Juga: Pak Mahfud, Habib Rizieq Pulang Mau Revolusi Akhlak, Bakal Dibiarkan Tuh?

Chudry Sitompul di Jakarta, Selasa, menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.? Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu diketahui telah menetap 3,5 tahun belakang di Arab Saudi.

"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry. Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Jalan-Jalan ke Bandara Ditutup, Warga Teriak: Benar-Benar Gila!

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.?

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.

Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: