Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagikan 1 Juta Sertifikat, Jokowi: Tanah di 2025 Seluruhnya Bersertifikat

Bagikan 1 Juta Sertifikat, Jokowi: Tanah di 2025 Seluruhnya Bersertifikat Kredit Foto: Antara/Setpres-Lukas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membagikan sertifikat tanah secara virtual. Jumlah sertifikat yang dibagikan kemarin mencapai satu juta sertifikat.

"Dalam rangka bulan bakti agraria dan tata ruang, hari ini saya akan membagikan satu juta sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten dan kota. Satu juta, hari ini satu juta," katanya di Istana Negara, Senin (9/10/2020).

Baca Juga: Loyalis Jokowi Bentuk Barikade 98 Cegat Kudeta dari Cendana hingga Eks HTI

Dia mengatakan, total luas bidang yang sudah terbit sertifikatnya sekitar 18,9 juta bidang atau 5,3 juta hektare. Dia pun ingin agar seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat pada tahun 2025.

"Target kita itu di 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia ini harus sudah bersertifikat. Insyaallah sudah bersertifikat. Ngga ada lagi orang punya tanah, tapi ngga punya sertifikat. Harus, 2025. Termasuk sertifikat untuk tempat ibadah. Semuanya harus. Untuk masjid, gereja, pura, semuanya sudah harus bersertifikat," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi menyebut sering membagikan sertifikat secara langsung. Jumlahnya mencapai 2,4 juta sertifikat dalam waktu lima tahun.

"Pokoknya setiap saya ke daerah sertifikat bagiin, entah 5 ribu, 7 ribu, 10 ribu pernah, 12 ribu pernah. Bagi. Saya selalu minta diangkat karena saya pengin ngerti (ingin tahu) sertifikatnya sudah dipegang belum oleh rakyat. Saya hitung, sudah 2,4 juta. Saya bagikan langsung. Yang lain-lain yang bagikan pak menteri, ada kanwil, ada kepala kantor kabupaten/kota," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur menargetkan seluruh lahan rumah ibadah di wilayah setempat memperoleh sertifikat pada 2021 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Ketika mereka ingin memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), harus ada alas hak terlebih dahulu, yakni sertifikat. Untuk itu, rumah ibadah akan dibuatkan sertifikat sebagai alas hak yang jelas," kata Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar.

Anwar mengatakan bahwa saat ini ada 898 rumah ibadah yang digunakan umat Islam, Kristen, Hindu, Budha, Katolik di Jakarta Timur berdiri pada lahan yang belum bersertifikat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: