Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengumuman! Besok BI Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Rusak

Pengumuman! Besok BI Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Rusak Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang Rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Penukaran uang rusak dibuka setiap hari Kamis, pukul 08.00-11.30 waktu setempat di loket layanan BI.

"Pembukaan kembali layanan penukaran uang Rupiah rusak merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko di Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Onny bilang, untuk menukarkan uang Rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang Rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19," kata Onny.

Adapun kriteria uang Rupiah kertas dan logam rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yaitu sebagai berikut: 

Uang Rupiah kertas

1. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan:

  • Uang Rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau;
  • Uang Rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.

2. Dalam hal fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah logam

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.


Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: