Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Perpanjang Masa Penawaran CWLS Ritel

Kemenkeu Perpanjang Masa Penawaran CWLS Ritel Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masa penawaran wakaf sukuk ritel atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR001 diperpanjang hingga 20 November 2020. Berdasarkan keterangan tulis dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, masa penawaran SWR001 seharusnya ditutup pada 12 November 2020.

"Merujuk pada memorandum informasi CWLS seri SWR001 yang dirilis pada tanggal 9 Oktober 2020, tercantum bahwa masa penawaran SWR001 berakhir pada tanggal 12 November pukul 10.00 WIB," seperti dikutip Warta Ekonomi, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga: Bursa Lebarkan Bisnis Melalui Electronic Trading Platform Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembelian CWLS Ritel seri SWR001, pemerintah menetapkan untuk memperpanjang masa penawaran SWR001. Dari semula ditutup 12 November 2020 pkl. 10.00 WIB menjadi 20 November pkl. 10.00 WIB.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SWR001 dapat memanfaatkan perpanjangan masa penawaran tersebut. Masyarakat dapat menghubungi atau mendatangi empat mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung.

Keempat mitra tersebut adalah PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Muamalat Tbk, dan PT Bank BNI Syariah.

CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan/kupon tetap sebesar 5,5% per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: