Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tender Pengadaan Sistem Video Conference, BSSN Diduga Bisa Rugikan Negara

Tender Pengadaan Sistem Video Conference, BSSN Diduga Bisa Rugikan Negara Kredit Foto: REUTERS/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait tender unit pengadaan sistem video conference VVIP, yang dapat merugikan negara setidaknya hingga Rp3 miliar. Baca Juga: BSSN Gelar Workshop Menuju Penerapan Standar Kriptografi Bersifat Interoperabilitas

Sementara itu, diketahuu tender Pengadaan Sistem Video Conference VVIP BSSN Tahun Anggaran 2020 dengan Dokumen Pemilihan Nomor:74/PBJ/PL.03.01/07/2020 dilakukan pada Tanggal 9 Juli 2020.

Berdasarkan hasil evaluasi dalam pengumuman pemenang, dimenangkan oleh PT. Triguna Megatama dan Urutan Ke 2 PT. Kencana Sakti Buana (KSB).  Baca Juga: BSSN Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi Cloud Computing

Namun, pada tanggal 20 Oktober 2020 karena keadaaan darurat, pejabat pembuat keputusan (PPK) III dihentikan kontrak pekerjaan dengan PT. Triguna Megatama. 

Setelah dilakukan pemutusan hubungan kontrak dengan PT. Triguna, maka sesuai ketentuan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, peserta pemenang dibawahnya yaitu pemenang nomor urut kedua. 

Dalam hal ini PT. Kencana Sakti Buana harus menjadi pelaksana atas pekerjaan dimaksud. Kuasa hukum PT Kencana Sakti, Azmi Syahputra, mengatakan, namun dalam hal ini PPK tidak memberikan kesempatan pada PT. Kencana Sakti Buana.

"PPK malah membuat lelang baru dengan jenis pekerjaan yang sama dan memilih perusahaan lain yang sama sekali, bukan dalam urutan pemenang tender sebelumnya dan tidak pernah ikut sebagai peserta lelang," kritiknya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).

Lanjutnya, ia mengatakan dalam surat pejabat Inspektur BSSN Nomor: 2918/BSNN/IR/KH.02.01/11/2020 tanggal 5 November 2020 menyatakan pembatalan data kontrak Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN.

Serta menghentikan secara permanen pekerjaan Pengadaan Sistem Conference VVIP BSSN Tahun 2020 dan akan memperbaikinya dengan rencana kebutuhan lainnya. 

Ia menilai, faktanya pernyataan itu adalah alasan yang diada-adakan. "Faktanya tidak benar, bahkan kenyataannya berisi perbuatan curang dan menyesatkan," cetus Azmi. 

Faktanya oleh PPK III malah ikut membuat lelang baru dengan mengatasnamakan semua atas Disposisi Kuasa Pengguna Anggaran BSSN.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: