Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Penipuan ke Lapas Tangerang

Kejaksaan Eksekusi Terpidana Penipuan ke Lapas Tangerang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan terkait lahan di sekitar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Tedja Widjaja. Tedja dijebloskan petugas Kejaksaan ke Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (11/11/2020) malam. 

Diketahui, dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung (MA) memutus Tedja bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Keputusan yang tercantum pada putusan bernomor MA 15K/Pid/2020 tertanggal 9 April 2020 itu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernomor 1087/Pid.B/2018/PN.JKT.UTR.

Baca Juga: Ombudsman Minta Kejaksaan Pisahkan Sub Rekening Efek Nasabah WanaArtha

"Semalam Tedja Widjaja dieksekusi di Lapas Kelas I Tangerang, semalam ini dari kejaksaannya, ini berita acaranya," ujar ketua tim kuasa hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Anton Sudanto, Kamis (12/11/2020). 

Baca Juga: Siap-Siap, Hari Ini Bakal Ada Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Menurut Anton, pihaknya lega dengan eksekusi Tedja. Sebab, hal itu menunjukkan keadilan bagi dunia pendidikan telah tercapai. 

"Kampus kami sedang memperjuangkan keadilan dan akhirnya terjawab sudah, bahwa telah terjadi penipuan," kata dia. 

"Intinya kami perjuangkan kampus kami ini untuk mahasiswa, untuk pendidikan, akhirnya terjawab, akhirnya terkuak. Bahwa keadilan itu untuk mahasiswa," imbuh Anton. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: