Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakistan Siapkan Kerangka Aturan Cryptocurrency

Pakistan Siapkan Kerangka Aturan Cryptocurrency Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Pakistan sedang mengerjakan kerangka kerja untuk mengatur cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC).

Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan, atau SECP, telah menerbitkan makalah konsultasi tentang pengaturan aset digital. Dikeluarkan pada 6 November, makalah ini menguraikan konsep-konsep utama untuk pasar keuangan digital yang berkembang di Pakistan dan memeriksa kerangka peraturan yang ada yang dikembangkan oleh yurisdiksi global lainnya seperti dilaporkan oleh Cointelegraph, Jumat(13/11/2020).

Baca Juga: Tokocrypto Resmi Luncurkan Aplikasi Perdagangan Aset Kripto

Dalam dokumen tersebut, SECP menekankan bahwa aset digital adalah "awal dari era baru keuangan digital". Menurut regulator, era baru keuangan digital "hanya dapat terjadi dengan dimulainya era baru yang menciptakan kembali rezim regulasi [atau] tindakan seperti yang diketahui oleh regulator secara global saat ini".

SECP mencatat bahwa makalah konsultasi berfokus secara eksklusif pada aset kripto pribadi dan tidak termasuk tentang mata uang digital bank sentral, atau CBDC.

Membedakan beberapa jenis aset digital, SECP memberikan perhatian khusus pada token keamanan dan token utilitas. Menurut regulator, salah satu keuntungan utama token keamanan adalah kemampuan untuk memecah setiap aset yang memungkinkan manfaat seperti menurunkan hambatan investasi oleh investor ritel. Keuntungan lainnya termasuk transparansi, likuiditas yang lebih baik, mekanisme kliring dan penyelesaian yang lebih baik dan lebih banyak alat otomasi.

SECP akan terus terlibat dengan pelaku pasar dan menyambut umpan balik industri dalam mengembangkan kerangka peraturan untuk crypto.

Pakistan lambat dalam mengadopsi kerangka kerja baru untuk uang digital dan cryptocurrency. Tahun lalu, negara itu berencana memperkenalkan peraturan mata uang digital baru untuk lembaga uang elektronik. Pada April 2019, bank sentral Pakistan mengumumkan rencana untuk menerbitkan CBDC pada tahun 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: