Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Ratusan Barang Ilegal Senilai Rp13,89 M

Bea Cukai Musnahkan Belasan Juta Rokok dan Ratusan Barang Ilegal Senilai Rp13,89 M Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai memusnahkan barang-barang hasil penindakan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang ilegal tersebut.

Dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah pengawasan, Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok dan memusnahkannya.

Pada Kamis (12/11/2020), Bea Cukai Ambon memusnahkan rokok ilegal hasil operasi pasar. "Pada kesempatan ini kami memusnahkan 1.100 batang rokok ilegal hasil pernindakan periode 2019 akhir hingga 2020," ungkap Saut Mulia, Kepala Kantor Bea Cukai Ambon.

Baca Juga: Bea Cukai Lepas Ekspor Sarang Burung Walet dan Olahan Singkong Senilai Puluhan Miliar

Selain itu, Bea Cukai Ambon juga memusnahkan 874 pcs pakaian bekas, 145 pasang alas kaki bekas, mainan bekas, buku bekas, 111 pcs barang bekas lainnya, botol dot bayi, popok, tisu basah, dan peralatan kesehatan lainnya sejumlah 302  kemasan, 359 pcs obat, multivitamin, dan salep.

Saut Mulia menambahkan, "barang-barang ini seperti pakaian bekas yang merupakan eks barang kiriman yang tidak diselesaikan oleh si penerima barang karena tidak dapat memenuhi ketentuan impor barang bekas di mana barang bekas dilarang untuk diimpor. Dilarang untuk diimpor karena dilihat dari sisi kesehatan kita tidak tahu apakah ada bakteri atau virus yang melekat apalagi di pandemi Covid-19 sekarang ini."

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang, perwakilan KPKNL, Kepala Bidang Luar Negeri Dinas Perindag Maluku, Syarif Hidayat, perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon Yuniarsono, serta rekan media di Ambon.

"Yang pasti tujuan kita mengamankan barang-barang bekas dan juga rokok hasil penindakan ini adalah untuk melindungi masyarakat kita agar terhindar dari efek buruk seperti penyebaran virus dari pakaian bekas itu sendiri, dan juga dari rokok yang dilekati pita cukai palsu maupun rokok polos yang mana komposisinya tidak jelas," ungkap Saut Mulia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: