Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Minol Digodok DPR, Polri: Kasus Dilatarbelakangi Miras 3 Tahun Ada 223 Kasus

RUU Minol Digodok DPR, Polri: Kasus Dilatarbelakangi Miras 3 Tahun Ada 223 Kasus Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, tidak mau menanggapi Rancangan Undang-undang (RUU) minuman beralkohol yang digodok oleh DPR RI. Namun, Polri mencatat ada ratusan kasus pidana di mana pelakunya dipengaruhi minuman beralkohol.

"Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus," kata Awi di Mabes Polri pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Legislator Dapil Bali: RUU Minol Harus Pertimbangkan Kearifan Lokal

Menurut dia, data tersebut menggambarkan bahwa terdapat kasus tindak pidana yang memang dilatarbelakangi karena pelakunya mengonsumsi minuman beralkohol. Biasanya, kasus-kasus konvensional sering kali pelaku saat diperiksa positif minum alkohol seperti pemerkosaan.

"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," ujarnya.

Sementara, Awi mengungkapkan bahwa peredaran dan penjualan minuman keras beralkohol atau oplosan cukup banyak tiga tahun belakangan ini yang tercatat di kepolisian.

"Selama tiga tahun terakhir dari tahun 2018 sampai tahun 2020, data peredaran, penjualan miras beralkohol ataupun miras oplosan yang masuk ke kami sebanyak 1.045 kasus," jelas dia.

Seperti diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019-2022. Larangan Minuman Beralkohol ini diusulkan oleh 21 anggota DPR RI, dari tiga partai politik, PKS, PPP, dan Gerindra.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, salah satu anggota dewan yang mengusulkan, mengungkapkan alasan mengapa partainya mendorong RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas DPR. Usulan ini didasarkan pada amanah konstitusi, pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Salah satu tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.

Di samping itu, saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: