Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Buah Anies Baswedan Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Ternyata Gegara Ini!

Anak Buah Anies Baswedan Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Ternyata Gegara Ini! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendenda Habib Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan saat mengadakan acara dengan kerumunan massa di tengah COVID-19.

Pemberian sanksi tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada Habib Rizieq. Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. 

"Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan," kata Arifin seperti dikutip dalam salinan surat sanksi, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Demi Rekrut 2 Pemain Aston Villa, Manchester City Siap Rogoh Kocek Rp1,8 T!

Baca Juga: Tegas, Begini Kata PAN Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol

Acara yang dimaksud, yakni kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020). Surat sanksi denda administrasi itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan putrinya dan FPI selaku Panitia Penyelenggara Kegiatan Maulid Nabi SAW.

Surat menyatakan pemberian sanksi berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020. "Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50 juta. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta," tulis Arifin.

Saat dikonfirmasi, Arifin membenarkan pemberian sanksi tersebut. Arifin menyebut, Satpol PP DKI telah melayangkan surat mengenai sanksi denda administratif itu kepada Rizieq. 

Menurutnya, Habib Rizieq merespons dan menyambut baik pemberian surat tersebut. "Responsnya baik. Menerima kami tegakan aturan. Pokoknya intinya sudah disampaikan dan dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata dia.

Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu juga diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki. Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq.

Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer)disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.

Namun acara yang diselenggarakan oleh Rizieq Shihab dan organisasinya tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: