Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Sanksi Kresna Life

OJK Cabut Sanksi Kresna Life Kredit Foto: Kresna Insurance
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna setelah dibekukan selama tiga bulan sejak 3 Agustus 2020 lalu.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin menyebut pencabutan sanksi pembatasan itu tertuang dalam surat nomor S-458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

"Pengakhiran sanksi pembatasan kegiatan usaha diberikan karena PT Asuransi Jiwa Kresna telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019," kata Ihsanuddin di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Bos OJK: Maybank Diduga Kuat Lakukan Shadow Banking

Dengan pencabutan sanksi tersebut, perusahaan itu dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 4 November 2020 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Sebelumnya melalui surat nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020 OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna di Bidang Asuransi Jiwa. SanksiĀ  tersebut dikarenakan PT Asuransi Jiwa Kresna telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: