Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Guys, Catat Baik-Baik! Ini Bedanya Jasa Penerjemah Tersumpah dan Biasa

Guys, Catat Baik-Baik! Ini Bedanya Jasa Penerjemah Tersumpah dan Biasa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penggunaan jasa penerjemah sangat dibutuhkan masyarakat demi kelancaran urusan bisnis dengan pihak luar negeri. Bahkan, di dalam dunia interpreter, profesi sebagai seorang penerjemah dibedakan menjadi dua jenis. Yaitu penerjemah tersumpah dan non tersumpah.

Dengan mengetahui perbedaan di antara keduanya, Anda bisa menentukan pilihan dengan tepat sesuai kebutuhan. Bukan hanya soal tarif, melainkan juga masalah sertifikasi atau legalitas.  Baca Juga: Mengintip Bisnis Pangeran Charles yang Jual Baju Seharga Rp24 Juta!

Penerjemah tersumpah biasa dibutuhkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan dokumen-dokumen resmi. Sedangkan penerjemah biasa untuk kebutuhan formal. 

Berikut perbedaan penerjemah tersumpah, seperti dirangkum, Selasa (17/11/2020).Baca Juga: Kisah di Balik Startup: Begini Cerita Bisnis Unicorn Indonesia, Ada yang Sempat Mau Bangkrut!

Perbedaan Penerjemah Tersumpah dan Biasa 

Penerjemah tersumpah adalah seorang ahli bahasa yang melalui tahap ujian kualifikasi penerjemah dan diambil sumpahnya oleh pihak pemerintah, baru kemudian membuka jasa untuk masyarakat umum. 

Sehingga, layanan penerjemah yang ditawarkan memiliki legalitas resmi dari pemerintah. Legalitas tersebut diberikan dalam bentuk sertifikasi yang dikeluarkan gubernur daerah setempat.

Tidak hanya sekedar lulus, seorang penerjemah tersumpah harus mendapat sertifikat A. Yaitu rentang nilai 80-100. Baca Juga: Begini Proyeksi Bisnis Donald Trump Usai Lepas Jabatan Presiden: Untung atau Buntung?

Sebagai contoh jasa penerjemah tersumpah di Jakarta. Itu berarti sudah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia dan disumpah oleh Gubernur DKI Jakarta. 

Tahap berikutnya adalah diberi Surat Keputusan DKI Jakarta sebagai bukti legalitas dan bisa memulai praktik resmi penerjemah tersumpah. 

Sementara itu, penerjemah biasa adalah ahli bahasa yang membuka layanan untuk masyarakat umum tanpa melalui proses ujian kualifikasi penerjemah dan tidak diambil sumpahnya oleh pemerintah daerah setempat. 

Bisa ditarik kesimpulan bahwa perbedaan penerjemah tersumpah dan biasa terletak pada legalitas. Jika penerjemah biasa tanpa memiliki sertifikasi apapun, maka penerjemah tersumpah mengantongi sertifikasi resmi dari instansi pemerintah. 

Dokumen yang dikerjakan oleh penerjemah tersumpah memiliki stempel khusus di setiap halamannya. Yaitu stempel yang menandakan sebagai dokumen bersifat legal. Ini tidak ditemui pada hasil akhir penerjemah biasa.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: