Mulai Terkuak! Bukan Polisi, Dua Orang Ini yang Paling Berhak Panggil Anies Baswedan
Pengamat politik Ujang Komarudin, ikut merespons terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, terkait hajatan yang digelar Habib Rizieq Shihab (HRS), Sabtu (14/11) lalu.
Anies diketahui dipanggil penyidik untuk diminta klarifikasi terkait kerumunan dalam hajatan Habib Rizieq yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Baca Juga: Anies Akan Diperiksa Polisi Terkait Acara Pernikahan Puteri Habib Rizieq
Menurut Ujang, pemanggilan Anies Baswedan oleh Polri tidak tepat. Sebab, yang berhak memanggil Anies adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Presiden. Baca Juga: Gawat! Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Dibui
“Sejatinya yang harus mangggil Gubernur itu Mendagri atau Presiden. Karena Gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya, seperti dikutip, PojokSatu.id, Selasa (17/11/2020).
Lanjutnya, ia enggan berspekulasi terkait pemanggilan Anies tersebut. “Pemanggilan itu bisa saja hanya untuk klarifikasi saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil