Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Allah, Anies Akan Senasib dengan 2 Kapolda yang Diberhentikan. Ini Jawabannya...

Ya Allah, Anies Akan Senasib dengan 2 Kapolda yang Diberhentikan. Ini Jawabannya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, tidak menampik bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, untuk guna meminta hak jawab terkait kerumunan dalam hajatan Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11).

“Pemanggilan itu bisa saja hanya untuk klarifikasi saja,” ucapnya, seperti dilansir, PojokSatu.id, Selasa (17/11/2020). Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Habib Rizieq Bisa Jadi Lawan Prabowo di 2024, Anies Mah Jauh..

Kemudian, terkait nasib Anies akan senasib dengan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat yang dicopot Kapolri Jendral Idham Azis.

Ia pun tidak sependapat akan hal tersebut. Menurut dia, cukup jauh jika pemanggilan Anies untuk klarifikasi itu berujung pada pemberhetian sebagai Gubernur DKI Jakarta. Baca Juga: Anies Baswedan: Anda Boleh Cek Wilayah Mana di Indonesia yang Kirim Surat Ingatkan Keramaian

“Soal pemberhentian sementara, tidaklah. Anies tak bisa diberhentikan hanya karena itu,” tegasnya.

Namun, ia menilai pemanggilan Anies oleh Polri sejatinya tidak sepenuhnya tepat. Sebab, yang berhak memanggil Anies adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Presiden.

“Sejatinya yang harus mangggil Gubernur itu Mendagri atau Presiden. Karena Gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: