Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Hajatan Habib Rizieq, Anies hingga RT Petamburan Diperiksa Polisi

Buntut Hajatan Habib Rizieq, Anies hingga RT Petamburan Diperiksa Polisi Kredit Foto: Antara/Suwandy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga elemen terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di hajatan pernikahan putri dari Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

"Kita bagi tiga elemen. Elemen pertama dari Pemda (Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta), kemudian panitia penyelenggara (nikah), dan beberapa saksi tamu yang hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Yusri melanjutkan untuk pemeriksaan hari ini dikhususkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Mereka yang dipanggil seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Camat Tanah Abang Yasin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, hingga RW dan RT.

Baca Juga: Ceramah Habib Rizieq Viral, Ini Penghinaan untuk Seluruh Umat Islam, Sangat Tidak Pantas!

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Pemprov DKI untuk mengetahui lebih lanjut kondisi Jakarta di saat masa pandemi Covid-19.

"Untuk meyakinkan bahwa betul Jakarta dalam status seperti apa dan apa dasarnya. Dengan dasar itu maka ada ketentuan yang berlaku. Ketentuan seperti apa diuraikan, nanti dari sana baru besok kita akan klarifikasi kepada elemen lain yaitu penyelenggara," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengadiri pemeriksaan klarifikasi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia hadir sekiranya pukul 09.44 WIB, dengan menggunakan mobil berwarna hitam dan mengenakan pakaian dinas berwarna coklat.

Berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang dikantongi Okezone, Anies bakal diklarifikasi ihwal peristiwa dugaan tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: