Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roman-romannya Anies Bakal Dijatuhi Sanksi, Kemendagri yang Eksekusi

Roman-romannya Anies Bakal Dijatuhi Sanksi, Kemendagri yang Eksekusi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menjatuhkan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap Anies Baswedan terlebih dahulu.

"Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana," ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Diperiksa atas Kerumunan Habib Rizieq, Anies Ungkit Pilkada Serentak: Apa Ditindak?

Menurutnya, jika sudah ada klarifikasi dari kepolisian, pihaknya baru akan melihat apakah dibutuhkan tindakan atau tidak. "Nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yg bisa kita lakukan," ucapnya.

Ditanyakan kemungkinan sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada Anies, dia pun enggan menjawab. "Saya belum bisa jawab. Masa mengandai-andai. Tunggu klarifikasi," jelasnya.

Syafrizal menambahkan bahwa sanksi terberat yang dijatuhkan kepada kepala daerah sampai saat ini adalah teguran tertulis.

"Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini. Yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: