Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 51/2020. Ini Tujuannya...

Kemendag Resmi Terbitkan Permendag Nomor 51/2020. Ini Tujuannya... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Penerbitan Permendag tersebut merupakan pembaruan Permendag Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Pabean (Post Border). Tujuannya, Permendag Nomor 51 Tahun 2020 diterbitkan ini untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean dan resmi berlaku efektif mulai 25 Agustus 2020 lalu.Baca Juga: Ferdinand Rongrong Kemendagri: Putuskan Segera Nasib Gubernur Anies, Jangan Tunggu..

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, dengan terbitnya revisi tersebut, prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor dengan meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration) akan diperketat. Ini sebagai konsekuensi atas kemudahan yang telah diberikan.

“Pembaruan kebijakan pelaksanaan kegiatan pengawasan perdagangan, khususnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan post border, perlu dilakukan. Hal ini untuk menyesuaikan dan meningkatkan efektivitas pemeriksaan serta pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean. Dengan diterbitkannya Permendag 51 Tahun 2020, maka Permendag Nomor 28 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor. Namun, sebagai konsekuensinya Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean,” jelas Veri saat menghadiri sosialisasi Permendag  Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border) di Surabaya, Rabu (18/11/2029). Baca Juga: Digitalisasi Pasar Berhati Manado, Kemendag Gandeng OVO

Sementara itu Ketua Ginsi Jatim Romzy Abdullah Abad mengatakan, bahwa aturan tentang pemeriksaan dan pengawasan tataniaga impor setelah kawasan pabean atau post Border adalah aturan yang diberlakukan untuk  justru mempermudah pelaku usaha, khususnya importir. Dan itu harus dilaksanakan melalui kewajiban Persetujuan Impor (PI). 

"Oleh karena itu impor harus mencantumkan data yang terdiri dari nomor, dari, tanggal atas dokumen PI persetujuan impor. Namun dalam pelaksanaannya untuk memperoleh PI, para pelaku usaha banyak menghadapi kendala atau harus menunggu dalam waktu sangat lama. Lebih khusus untuk komoditi besi atau baja, brondong dan turunannya," terang Romzy sapaannya.

Dan untuk mendapat PI tersebut kata Romzy, importir harus mendapat pertimbangan teknis dari kementerian perindustrian yang lebih sulit lagi untuk mendapatkannya. Dampaknya, banyak importir  yang mengalami kekurangan bahan baku. Bahkan banyak juga diantara mereka yang terpaksa menghentikan proses produksi. 

"Mengingat besarnya ketergantungan terhadap bahan baku asal impor karena tidak diperoleh di dalam negeri. Kesulitan pengusaha untuk mengimpor barang tertentu terutama bahan baku mengakibatkan turunnya volume ekspor, menurunkan daya saing produk dalam negeri serta menurunkan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan sektor jasa kepelabuhanan," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: