Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dicap Ban Serep, Tanggapan Wapres Maruf Amin Sejuk

Dicap Ban Serep, Tanggapan Wapres Maruf  Amin Sejuk Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi -

Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin dicap cuma sebagai "ban serep" alias cadangan. Pasalnya, kerja Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu tidak terlalu mencolok. Mendapat julukan tersebut, Ma'ruf tidak marah.

Ma'ruf disebut sebagai ban serep berdasarkan hasil riset Institute For Development of Economics and Finance (Indef). Menurut lembaga ekonomi itu, Ma'ruf kurang populer. Padahal, dia orang nomor dua di republik ini.

"Sangat sedikit yang membicarakan kiprahnya di media sosial sejak menjadi wapres," kata peneliti Indef Eko Listiyanto, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jubir Wapres: Maruf Amin dan Habib Rizieq Hubungannya Baik

Hasil riset tersebut berdasarkan sikap, kebijakan, pandangan, pemikiran, hingga keseharian Ma'ruf. Semuanya, tak banyak dibahas di medsos. Eko menemukan pembicaraan yang berkaitan dengan Ma'ruf di medsos hanya 104,9 ribu sepanjang Juli hingga November 2020. Angka ini jauh berbeda dengan perbincangan terhadap Presiden Jokowi yang mencapai satu juta lebih.

"Ini mengindikasikan Wapres terlihat seperti ban serep," ujar Eko.

Bagaimana tanggapan Ma'ruf disebut Wapres ban serep? Juru Bicara Wapres Masduki Baidhowi mengatakan Maruf tak marah. Kenapa Maruf memilih kurang menonjol karena tak mau ada "matahari kembar" dalam satu pemerintahan.

"Tugas beliau lebih kepada mengoordinasikan para menteri," kata pria yang biasa disapa Cak Duki ini.

Menurut dia, Ma'ruf memposisikan dirinya dengan Presiden Jokowi seperti pasangan ganda di olahraga badminton.

"Satu ke depan, satu ke belakang. Satu ke kanan, satu di tengah atau kiri. Ya, seperti itu," ujarnya.

Masduki menambahkan, tidak ada yang keliru dengan tupoksi Ma'ruf karena sudah sesuai dengan undang-undang. Namun, dia menegaskan bahwa berbagai keputusan penting itu ada di tangan Presiden. Sementara eksekusi kebijakan berada di tangan menteri teknis terkait.

"Posisi Wapres itu mengoordinasi pekerjaan-pekerjaan di kementerian. Itu pun setelah diberi tugas oleh Presiden Jokowi. Secara Undang-Undang di mana-mana gitu," ungkap Masduki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: