Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyidik Bertanya ke Anies, Jakarta Masih PSBB atau Tidak?

Penyidik Bertanya ke Anies, Jakarta Masih PSBB atau Tidak? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan undangan klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilayangkan karena keterangannya diperlukan dalam penyelidikan terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu malam (14/11/2020) lalu.

"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Kisah Anies Baswedan: Habis Diperiksa, Terbitlah Penghargaan

Tubagus menjelaskan salah satu keterangan Anies yang diperlukan penyidik adalah status Jakarta pada saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dilaksanakan.

"Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa, Apa PSBB-kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB-kah? karena apa?" tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu materi yang rencananya akan disidik adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan dan salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur.

"Siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," kata Tubagus.

Polda Metro Jaya, Selasa, telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11/2020) di Petamburan, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga: Kerumunan Massa Habib Rizieq Berbuntut Panjang, Rekan Anies: Itu Urusan Polisi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: